[Valid Atom 1.0] Abdul Hakim Lutfi: May 2012

Thursday, May 3

Cara Cek Saldo Jamsostek

Bagi pekerja yang mengikuti program Jamsostek, biasanya secara reguler per tahunnya mendapatkan lembaran informasi saldo JHT yang diterbitkan oleh Jamsostek.
Melalui situs Jamsostek, kita dapat mengetahui Saldo JHT Jamsostek secara online. Berikut ini adalah panduan untuk mendaftarkan diri pada situs Jamsostek. sebelumnya persiapkan Nomer yang tertera pada Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
    • Masuk ke situs jamsostek dengan mengetikkan www.jamsostek.co.id pada internet browser
Jamsostek Online - 1
    • Klik Login pada navigation bar dan akan dihadapkan pada halaman login.
Jika anda belum memiliki online account pada situs resmi Jamsostek maka sekarang lah saatnya untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan login account dengan cara mengklik link “sign up”

Jamsostek Online - 2


Bila sudah memiliki login account maka silahkan lewati langkah ini.
  • Setelah mengklik “sign up”, pada layar berikutnya klik pada pilihan “tenaga kerja” seperti pada gambar dibawah

Jamsostek Online - 3

  • Setelah itu akan tampil halaman “ketentuan penggunaan layanan web” setelah selesai membacanya klik pada pilihan “setuju” untuk melanjutkan

Jamsostek Online - 4

  • Pada layar berikutnya, sebuah form isian pendaftaran akan muncul. Lengkapi form tersebut seperti pada contoh dan setelah selesai klik tombol ”daftarkan
 Jamsostek Online - 5
Kolom yang ditandai dengan tanda bintang atau asterisk wajib diisi sementara kolom lainnya optional.Bila formulir sudah diisi dengan benar maka setelah mengklik “daftarkan” akan tampil pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil
Pembuatan login account selesai pada tahap ini.

Untuk mengakses halaman informasi saldo JHT, masuk ke halaman login dan gunakan account yang sudah dibuat mengikuti langkah di atas tadi.

Jamsostek Online - 6

Setelah login berhasil, klik pada link “Buku JHT” untuk melihat informasi saldo JHT


Jamsostek Online - 7

Sebagai informasi tambahan, Dana JHT ini suatu saat dapat dicairkan jika memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
  • Masa kepesertaan Jamsostek sudah mencapai minimal 5 tahun
  • Sudah melewati masa tunggu selama 1 bulan sejak setoran Jamsostek terakhir (gaji terakhir/berhenti bekerja)
Untuk mencairkan dana JHT tersebut siapkan syarat-syarat administrasi yang diperlukan yaitu:
  1. Kartu Jamsostek
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari masing perusahaan
  5. Copy buku tabungan (bila memilih pembayaran transfer)
Jika anda berniat untuk berhenti kerja karena akan pindah kerja ke tempat lain atau karena alasan lainnya, jangan lupa minta surat keterangan berhenti kerja untuk mempermudah proses pencairan dana JHT.


Sumber : Nearly-Expired
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...